Sejak mulai 1 Februari pemerintah telah menetapkan pengecer dilarang untuk menjual gas LPG 3 kg. Artinya masyarakat hanya akan dapat membeli gas LPG 3 kg langsung dari pangkalan atau sub penyalur resmi dari pertamina. Peraturan yang terbilang masih sangat baru ini banyak mendapat penolakan dari masyarakat. Jarak pangkalan yang jauh dan antrian yang panjang menjadi salah satu masalah utama yang dirasa sangat menyulitkan masyarakat. Apalagi untuk masyarakat yang membutuhkan Gas LPG cepat seperti pemilik UMKM atau mereka yang tidak memiliki kendaraan untuk membeli gas di tempat yang jauh dari rumah. Sementara itu gas LPG 3 kg di warung-warung sudah sangat sulit dicari.
Sebenarnya peraturan ini diterapkan untuk mengawasi penjualan Gas LPG subsidi agar lebih tepat sasaran. Apalagi dengan adanya temuan harga Gas LPG di warung-warung ternyata jauh diatas harga jual sebenarnya. Namun dengan sedikitnya jumlah pangkalan saat ini, peraturan ini justru akan semakin menyulitkan rakyat. Untungnya, warung-warung yang biasanya menjual Gas LPG sebenarnya bisa kembali menjual Gas LPG. Syaratnya pun cukup mudah. Cukup dengan mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui websitee OSS.
Berikut tata cara pendaftaran pangkalan Gas LPG

Pendaftaran NIB bisa melalui website OSS
Mendaftar melalui situs oss
Buka situs https://oss.go.id/ dan lakukan pendaftaran. Isi formulir pendaftaran mulai dari NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email. Setelah lengkap semua, klik submit. Cek email untuk proses aktivasi. Klik aktivasi pada email yang didapat dari OSS.
Mengajukan NIB
Setelah selesai mendaftar akun OSS, ajukan pendaftaran NIB (Nomer Induk Berusaha). Pendaftaran dapat di lakukan melalui menu ‘Permohonan’ pada website OSS. Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB). Pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Mendaftar Melalui Kemitraan Pertamina
Selain melalui website OSS, pendaftaran agen gas LPG bisa langsung melalui kemitraan pertamina. Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan. Klik registrasi lalu lengkapi dokumen dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
SYARAT MENJADI PANGKALAN RESMI
- KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.
- Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
- Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Demikian cara untuk tetap dapat menjual gas LPG 3 kg. Jadi jika Anda tetap ingin menjual gas LPG 3 kg, silahkan segera ajukan pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui website resmi OSS.
Optimalkan efisiensi manajemen bisnis Anda untuk keuntungan yang maksimal dan kesuksesan jangka panjang dengan menggunakan program toko IPOS 5. Klik disini untuk informasi lebih lanjut.