Sejak mulai 1 Februari pemerintah telah menetapkan pengecer dilarang untuk menjual gas LPG 3 kg. Artinya masyarakat hanya akan dapat membeli gas LPG 3 kg langsung dari pangkalan atau sub penyalur resmi dari pertamina. Peraturan yang terbilang masih sangat baru ini banyak mendapat penolakan dari masyarakat. Jarak pangkalan yang jauh dan antrian yang panjang menjadi …